Contoh Tulisan Kronologi Hukum

*KRONOLOGI KEJADIAN PERKARA
PENGEROYOKAN IBU MUSLIMAH*

Hari Jum’at tanggal 22 November 2019,Sekitar Pukul 14.00 Wib telah terjadi Pengeroyokan terhadap ibu Muslimah di Jalan Merdeka Gang sepakat Kel. Pekan Tanjung Pura Oleh Darmawansyah beserta Istri Irmayanti dan anak-anaknya Riza Febriani dan Aldi.
Bermula dari ikutnya ibu Muslimah dalam Perkumpulan “Kelompok Mekar” Binaan PNM (Permodalan Nasional Madani) pada pukul 13.00 WIB Rumah Ibu Siti Asmah di Jalan Merdeka. Agenda yang rutin di adakan oleh kelompok ibu-ibu ini berlangsung dengan baik hingga akhir acara. Namun pada saat ibu muslimah hendak pulang Sekitar Pukul 14.00 WIB, di depan pintu rumah bu Asmah ternyata ibu Yusnani menunggu dan memanggil untuk masuk kegudang kepiting. Setelah Keduanya masuk ke gudang Kepiting yang letaknya tepat di depan rumah buk Asmah, ibu Yusnani bertanya tentang hutang sambil marah-marah lalu ibu Muslimah meminta Maaf dan meminta ijin kepada suami ibu Yusnani karena hal tersebut tidak bisa di selesaikan bila istrinya terus marah-marah. Dan juga ibu Muslimah menjelaskan kepada suami yusnawati perihal tentang hutang yang di tagih oleh ibu Yusnawati tersebut bukan hanya hutang pribadi nya melainkan hutang yang di tanggung jawabin bersama dengan abangnya yaitu Darmawansyah.
Setelah menyampaikan hal itu ibu Muslimah keluar dari gudang lalu Darmawansyah yang sudah menunggu di teras gudang karena namanya di sebut-sebut sebagai salah satu penanggung jawab hutang dan mengatakan “Apa rupanya? Kok Namaku di sebut-sebut” lalu di sampaikan oleh ibu Muslimah “kan betul kan bang? Ini tanggung jawab bersama” ( Karena hutang ibu Muslimah adalah hasil musyawarah Darmawansyah sebagai abang dan keluarga untuk mengurus berkas-berkas anak Darmawansyah dan adik nya yang ketangkap Polisi karena terlibat suatu masalah ) lalu setelah ibu muslimah menceritakan bagaimana perlakuan istri Darmawansyah kepada anak ibu Muslimah tersebut, Darmawansyah langsung mendatangi Istrinya Irmayanti dan memukul mulutnya hingga berdarah.
Setelah terjadi pemukulan itu Irmayanti langsung mendatangi Ibu Muslimah karena tidak senang dan menjambak Kepala serta melilitkan Jelbab ibu Muslimah ke leher nya. Ibu Muslimah yang mengalami hal itu tetap tenang dan ingin pulang untuk menjumpai suami, namun Darmawansyah menghalangi dan memegang tangan Ibu Muslimah lalu mengopernya ke Istrinya Irmayanti dan anak-anaknya. Pengeroyokan terjadi oleh Irmayanti beserta anaknya kepada ibu muslimah seperti di seret di jalan, dan waktu terjatuh kepala ibu Muslimah di tekan di jalan. Kejadian itu mengakibatkan luka di Pelipis mata kiri, luka di tangan kiri, luka di dengkul kanan, bahkan Irmayanti sempat meludahi wajah Ibu Muslimah (Sudah Melakukan Visum).
Kejadian yang berlangsung di tengah jalan Gang sepakat tersebut di saksikan oleh banyak orang antara lain Tanwila, Nensi, Asmah, bang Dan, Mutia dan banyak lagi, bahkan Cik Inur yang berusaha melindungi Ibu Muslimah agar tidak di keroyok lagi ikut pingsan karena berusaha melindungi.
Setelah Ibu Muslimah di amankan dan bisa pulang, suami beserta keluarga sepakat mengadukan hal ini kepada Pihak Polsek Tanjung Pura, dengan No:STPL/85/XI/2019/SU/LKT/Sek-Pura.
Demikianlah Kronologi Kejadian Perkara tersebut, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat Saya

( MUSLIMAH )

Pengalaman Penyelesaian Sengketa Tanah

Baru-baru ini mertua saya di panggil oleh kepala lingkungan untuk mengukur batas tanah, hal itu di karenakan ada dari pihak tetangga yang ingin memperbaharui surat tanah dan setelah di ukur ternyata melewati batas dari tanah mertua saya, jadi untuk memperjelas kebenarannya maka di panggillah kedua belah pihak.

Untuk memastikan segala sesuatunya berjalan dengan baik maka saya ikut hadir di waktu pengukuran tanah. Ada hal-hal menarik yang saya temukan pada saat pengukuran tanah, seperti penyampaian salah satu aparat desa yang menyatakan bahwa titik awal pengukuran tanah yang berbatasan dengan parit jalan itu di ukur dari tengah jalan, walaupun sewaktu saya tanya tentang dasar acuan undang-undangnya dia bilang tidak tahu tetapi saya anggap bahwa ucapan tersebut bisa di pertanggung jawabkannya karena ketentuan itulah yang dengarnya sewaktu mengikuti kegiatan dan pelatihan PNPM.

Sewaktu pengukuran ternyata surat tanah yang menunjukkan ukuran tanah yang di miliki oleh tetangga tersebut ternyata berupa copian, dan setelah saya tanyakan mengenai surat aslinya dia bilang surat tersebut di makan rayap sehingga yang ada hanya copiannya. Melihat hal ini saya mewakili keluarga tidak terima karena batas tanah yang di langgar dan di akui miliknya hanya bisa di buktikan lewat surat yang bukan surat aslinya sedangkan milik keluarga saya adalah surat tanah asli yang di tulis di atas materai tahun 1983. Karena menurut hemat saya suatu surat yang hanya copian tidak berlaku dalam membuktikan apa-apa.
Setelah dengan perdebatan lama akhirnya kami memutuskan untuk mengambil jalan tengah yaitu menjadikan tanah yang menjadi sengketa untuk di buat jalan sehingga bisa bermanfaat bagi semua.

Sebenarnya sebelum waktu pengukuran tanah saya sudah mempersiapkan bahan-bahan yang menjadi rujukan dalil dalam mempertahankan hak pada diri atau hak atas tanah, seperti yang terdapat pada Pasal 28C ayat 2 UUD 1945 yang isi nya ” setiap orang berhak memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya” dan Pasal 28D Ayat 1 “setiap orang berhak atas perlindungan diri dan harta bendanya”. Pada Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok agrarian atau yang sering kita sebut UUPA ada beberapa Pasal yang menyebutkan tentang hak kepemilikan tanah seperti pasal 4 ayat 2, pasal 6, pasal 16, Pasal 19 ayat 2 point C, Pasal 20 ayat 1, pasal 23 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 27 tentang syarat-syarat penghapusan hak atas tanah. Mengenai surat tanah juga bisa kita temui pada PP no. 24 tahun 1997 pada pasal 32 ayat 1 “Sertifikat merupakan suatu tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya”.

Itulah tadi sedikit pengalaman saya dalam mengatasi masalah sengketa tanah yang terjadi pada keluarga.

Pentingnya Ilmu Hukum

Hukum adalah suatu aturan yang di sepakati dan di pegang teguh pada diri atau suatu kelompok tertentu, di dalam Hukum terdapat aturan-aturan yang mengikat sehingga di harapkan dengan aturan tersebut dapat menciptakan ke stabilan di dalam hidup atau di masyarakat.

Hukum terbagi atas beberapa bagian seperti Hukum agama, hukum adat, hukum susila dan hukum Positif suatu negara. Pada setiap bagian bagian Hukum biasanya terdapat acuan seperti Buku atau Kitab sehingga memudahkan pemahaman dalam memahami dan melaksanakan aturan hukum tersebut.

Ilmu hukum adalah suatu Ilmu dalam memahami dan menganalisis suatu peristiwa yang mengandung unsur delik hukum, pentingnya belajar ilmu hukum agar kita dapat menghindari rambu-rambu aturan yang tidak benar yang telah di buat untuk kemaslahatan diri pribadi maupun masyarakat.