Hukum adalah suatu aturan yang di sepakati dan di pegang teguh pada diri atau suatu kelompok tertentu, di dalam Hukum terdapat aturan-aturan yang mengikat sehingga di harapkan dengan aturan tersebut dapat menciptakan ke stabilan di dalam hidup atau di masyarakat.

Hukum terbagi atas beberapa bagian seperti Hukum agama, hukum adat, hukum susila dan hukum Positif suatu negara. Pada setiap bagian bagian Hukum biasanya terdapat acuan seperti Buku atau Kitab sehingga memudahkan pemahaman dalam memahami dan melaksanakan aturan hukum tersebut.

Ilmu hukum adalah suatu Ilmu dalam memahami dan menganalisis suatu peristiwa yang mengandung unsur delik hukum, pentingnya belajar ilmu hukum agar kita dapat menghindari rambu-rambu aturan yang tidak benar yang telah di buat untuk kemaslahatan diri pribadi maupun masyarakat.

Tinggalkan komentar